Jakarta, Selular.ID – Kabar terkini pada gugatan paten smartphone berusia tujuh tahun antara Apple dan Samsung, menjatuhkan putusan bahwa pembuat iPhone rugi $539 juta atau sekitar Rp7,6 triliun.
Dilansir Selular.ID dari Bloomberg, juri memberikan putusan itu di pengadilan federal di San Jose, California pekan ini, yang menyimpulkan bahwa Samsung melanggar desain dan paten utilitas Apple yang meliputi aspek desain ponsel seperti sudut membulat, tepi muka depan iPhone, dan tata letak aplikasi grid di layar homescreen iOS.
“Kami sangat percaya pada nilai desain, dan tim kami bekerja tanpa lelah untuk menciptakan produk inovatif yang menyenangkan pelanggan kami,” kata Apple dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada Bloomberg.
Lebih rinci, juri telah memutuskan apakah Samsung berhutang uang ke Apple berdasarkan penjualan smartphone mereka atau komponen yang melanggar paten Apple, seperti yang dikatakan Bloomberg.
Kasus ini telah berlangsung sejak 2011. Serangkaian putusan dan naik banding tak terhitung jumlahnya telah menjadikannya salah satu gugatan pelanggaran paten perusahaan paling kompleks dalam sejarah industri teknologi.
Apple awalnya menuntut Samsung membayar $2,5 miliar ketika gugatan dimulai pada 2011, tetapi angka itu berkurang menjadi kurang dari $1 miliar pada putusan awal 2012 yang menguntungkan Apple.
Sekarang dengan adanya putusan pada kasus terakhir ini, benang kusut hukum antara kedua perusahaan ini sepertinya akan mendekati akhir.
Read Again https://selular.id/2018/05/kalah-di-pengadilan-samsung-bayar-apple-rp76-triliun/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kalah di Pengadilan, Samsung Bayar Apple Rp7,6 Triliun"
Post a Comment