WASHINGTON DC – Pengadilan Menengah Rakyat di Fuzhou, pada Senin (10/12) mengeluarkan larangan penjualan beberapa model iPhone di Tiongkok, karena sengketa hak paten antara produsen iPhone, Apple, dan perusahaan pembuat chip raksasa Amerika Serikat (AS), Qualcomm.
“Pengadilan Menengah Rakyat di Fuzhou mengabulkan permintaan Qualcomm untuk menerapkan perintah pendahuluan terhadap 4 anak perusahaan Apple, agar mereka melarang penjualan iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, dan iPhone X, yang menggunakan sistem operasi iOS versi lama” demikian laporan Qualcomm.
Pengadilan Tiongkok menyebutkan bahwa Apple telah melanggar 2 hak paten piranti lunak Qualcomm yang mencakup pengubah ukuran foto dan pengelolaan aplikasi pada layar sentuh.
Sengketa hukum antara Apple dan Qualcomm telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir. Apple awalnya menuding Qualcomm telah menyalahgunakan kekuatan pasar agar bisa meningkatkan royalti. Sebaliknya Qualcomm menuding Apple telah mencuri rahasia dagang dan membagikannya pada perusahaan pesaing yaitu Intel dengan anggapan Apple bisa membeli chip dari Intel daripada harus bergantung pada Qualcomm. AFP/I-1
Read Again http://www.koran-jakarta.com/pengadilan-tiongkok-larang-penjualan-iphone/Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengadilan Tiongkok Larang Penjualan iPhone - Koran Jakarta"
Post a Comment