Search

Langgar Aturan Privasi di Uni Eropa, Jerman Batasi Aktivitas Pengumpulan Data Oleh Facebook - Tribunnews

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Anti Kartel Jerman, Bundeskartellamt, mengambil keputusan itu setelah melakukan penyelidikan selama tiga tahun. Lembaga anti monopoli itu hari Kamis (7/2/2019) mengatakan, Facebook telah menggunakan posisi dominannya dan melanggar aturan privasi yang diberlakukan Uni Eropa mulai tahun lalu.

"Di masa depan, Facebook tidak diizinkan lagi untuk memaksa para penggunanya menyetujui pengumpulan data yang praktis tidak terbatas," kata kepala Bundeskartellamt Andreas Mundt.

Facebook segera bereaksi dan menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan Bundeskartellamt.

Kementerian Kehakiman menyatakan menyambut putusan itu. ""Pengguna sering tidak menyadari aliran data ini dan tidak dapat mencegahnya, jika mereka ingin menggunakan aplikasinya," Menteri Kehakiman Katarina Barley.

Dia menekankan:"Kita harus lebih teliti dalam menangani penyalahgunaan kekuasaan yang datang dengan data."

Facebook naik banding

Kantor Anti Kartel terutama menolak cara Facebook mengumpulkan data dari aplikasi-aplikasi di luar Facebook, termasuk dari layanan WhatsApp dan Instagram, yang juga dimiliki oleh Facebook. 

Baca: ICW: Lima Sektor Ini Paling Banyak Dikorupsi dari Penyaluran Dana Desa Sepanjang 2018

Putusan Bundeskartellamt belum memiliki kekuatan hukum. Facebook punya waktu satu bulan untuk mengajukan banding.

"Kami tidak setuju dengan kesimpulan itu dan berniat mengajukan banding, sehingga warga di Jerman bisa terus mendapatkan manfaat penuh dari semua layanan kami," kata Facebook dalam sebuah posting di blognya.

Baca: Kementerian Perhubungan Beri Peringatan ke Lion Air Terkait Keluhan Bagasi Penumpang

Selanjutnya disebutkan, "Bundeskartellamt meremehkan persaingan sengit yang kami hadapi di Jerman." Facebook mengatakan dia harus bersaing ketat dengan layanan online lainnya, seperti aplikasi video YouTube atau Twitter.

Diberi waktu satu tahun

Kantor Anti Kartel mengatakan, Facebook hanya bisa mengumpulkan data dari WhatsApp atau Instagram dengan persetujuan sukarela dari pengguna. Facebook sekarang diberi waktu 1 tahun untuk menyusun proposal baru tentang praktek pengumpulan datanya.

Kalau Facebook tidak mematuhi instruksi itu, Kantor Anti Kartel dapat mengenakan denda hingga 10 persen pendapatan global tahunan perusahaan jejaring sosial terbesar dunia itu. Tahun lalu, pendapatan Facebook naik  sebesar 37 persen menjadi 55,8 miliar dolar AS.

Facebook baru-baru ini mengumumkan sudah memiliki 2,7 miliar pengguna di seluruh dunia, dan berencana untuk menggabungkan infrastruktur layanan Messenger, WhatsApp, dan Instagram-nya. Facebook juga menyatakan, diskusi tentang langkah tersebut berada pada tahap yang sangat awal.

Sri Sayekti/Sumber : DW.com 

Let's block ads! (Why?)

Read Again http://www.tribunnews.com/techno/2019/02/08/langgar-aturan-privasi-di-uni-eropa-jerman-batasi-aktivitas-pengumpulan-data-oleh-facebook

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Langgar Aturan Privasi di Uni Eropa, Jerman Batasi Aktivitas Pengumpulan Data Oleh Facebook - Tribunnews"

Post a Comment

Powered by Blogger.