Sertifikat TKDN untuk Mi Note 10 Pro dan Redmi 8A itu diterbitkan pada 4 November 2019, dan keduanya telah melewati batas minimal TKDN di Indonesia, yakni 30 persen. Perangkat Mi Note 10 Pro menyandang sertifikat lulus TKDN dengan nomor 526/SJ-IND.8/TKDN/11/2019, sementara Redmi 8A bernomor 525/SJ-IND.8/TKDN/11/2019.
Read Again https://kumparan.com/kumparantech/xiaomi-mi-note-10-pro-dan-redmi-8a-mau-dijual-di-indonesia-1sC5WUrIExRBagikan Berita Ini
0 Response to "Xiaomi Mi Note 10 Pro dan Redmi 8A Mau Dijual di Indonesia? - kumparan.com - kumparan.com"
Post a Comment