Search

Kominfo Bakal Buka Blokir Tik Tok, Ini Syaratnya

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) resmi memblokir layanan berbagi video, Tik Tok, pada siang hari ini, Selasa (3/7/2018). Aplikasi asal China itu dinilai memuat konten-konten bermuatan negatif, terutama bagi anak-anak.

Menurut Menkominfo, Rudiantara, pemblokiran ini sudah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut juga mengindikasikan pemblokiran ini bersifat sementara. Ia sesumbar telah meminta Tik Tok untuk membersihkan kontennya.

“Setelah bersih dan ada jaminan untuk menjaga kebersihan kontennya, Tik Tok bisa kami buka lagi,” ujarnya pada KompasTekno via pesan singkat.

Baca juga: Tik Tok Diblokir di Indonesia karena Dinilai Negatif untuk Anak

“Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten untuk Indonesia. Maka Bigo kami buka lagi,” Chief RA menambahkan.

Rudiantara tak menampik bahwa layanan live-streaming seperti Tik Tok bagus untuk mengekspresikan kreativitas. Akan tetapi, ia menyayangkan jika platform itu disalahgunakan untuk hal negatif.

Diketahui, 8 DNS Tik Tok telah diblokir untuk sementara. Ketika membuka aplikasi, pengguna akan tersendat pada pemrosesan (loading) konten.

Konten negatif pada Tik Tok yang ditemukan Kominfo dan dilaporkan masyarakat antara lain bersifat pornografi, asusila, pelecehan agama, dan sebagainya.

KompasTekno berupaya menghubungi Tik Tok, namun hingga kini belum ada yang memberikan tanggapan.


Let's block ads! (Why?)

Read Again https://tekno.kompas.com/read/2018/07/03/19075817/kominfo-bakal-buka-blokir-tik-tok-ini-syaratnya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kominfo Bakal Buka Blokir Tik Tok, Ini Syaratnya"

Post a Comment

Powered by Blogger.